Pada sebuah sore menjelang waktu Ashar, saya dan Koordinator Duta Damai Sumut, Fajar Dalimunthe, iseng memperdebatkan kenapa Indonesia masih memakai istilah "Radikalisme" untuk mengacu pada kejahatan terorisme. Padahal dunia telah menyebut dengan istilah "Violent Extremism". Beliau menjelaskan "Radikalisme" merupakan pangkal dari kejahatan tersebut. Bahwa "Radikalisme" yang mendorong orang untuk melakukan penghancuran dan pengrusakan. Jadi, istilah "Radikalisme" sah-sah saja untuk tetap dipakai. Tentu saya punya pendapat berbeda, secara pemaknaan saya kira "Radikalisme" berpusat pada akal pikiran, sedangkan kejahatan terorisme sudah masuk ke dalam ranah perbuatan. Oleh karena itu, pada proses transisi itulah kita mesti menyadari kejahatan itu "Violent Extremism". Lalu kenapa harus diperdebatkan istilah yang sama-sama telah disepakati? Saya hanya ingin menjernihkan kembali istilah "Radikalisme" yang tela