Langsung ke konten utama

NEGARA DAN KONSTITUSI

(Artikel ini belum pernah dipublikasikan sebelumnya)
Sumber: Pixabay
oleh Alda Muhsi


Kumpulan individu/kelompok yang memiliki keinginan untuk bersatu dan membentuk satu kekuasaan merupakan sebuah modal besar dalam menciptakan sebuah negara. Tentu saja keinginan itu akan timbul setelah adanya wilayah permanen yang dijadikan tempat untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari. Sebab, negara akan terbentuk jika telah memenuhi beberapa syarat, yakni adanya rakyat, adanya wilayah yang menetap, adanya pemerintah yang berdaulat, dan adanya pengakuan dari negara lain. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak akan terbentuklah sebuah negara.
Setelah keempat syarat terpenuhi, negara juga belum bisa berjalan dengan baik jika belum memiliki konstitusi. Apa itu konstitusi? Konstitusi adalah peraturan-peraturan dalam menjalankan sebuah negara, pedoman berbangsa dan bernegara. Tentu saja konstitusi ini disusun atas persetujuan bersama.
Konstitusi itu sendiri pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.
Konstitusi memang sangat melekat dalam sebuah negara, tak memandang bentuk/sistem pemerintahan yang dipakai oleh masing-masing negara.
Pada umumnya pengertian konstitusi sering disamakan dengan undang-undang, padahal menurut pendapat beberapa ahli pengertian konstitusi lebih luas lagi. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara-cara suatu pemerintah negara diselenggarakan.
Sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas bernegara, konstitusi terbagi dalam dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Kontitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan dan tata negara, dan juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur pemerintahan yang tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Konstitusi tidak tertulis disebut juga sebagai gerunds-norm atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles). Dan tentunya norma-norma yang tidak tertulis ini merupakan norma hukum tata negara yang dianggap ideal sebagai norma konstitusi yang juga mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara. Nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan.  Dalam perumusannya, konstitusi tidak tertulis tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajibanwarga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Konstitusi membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat; memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri; memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya; melindungi hak asasi manusia (HAM); pedoman penyelenggaraan negara, maksudnya tanpa adanya pedoman, suatu Negara tidak akan dapat berdiri dengan kokoh.
Peran Konstitusi dalam Sebuah Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi merupakan hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Miriam Budiardjo mengatakan, “Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan. Mengingat pentingnya peran konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander  menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik  untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang; suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover  dalam konstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
Sebagai penutup, penulis mencoba menyimpulkan bahwa sebuah negara memiliki rakyat, wilayah yang menetap, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain, hal tersebut telah menjadi unsur-unsur utama dalam membentuk sebuah negara. Negara pada dasarnya merupakan kumpulan beberapa kelompok atau individu yang memiliki keinginan untuk bersatu dan membentuk satu kekuasaan, tetapi dalam menjalani sebuah negara bukanlah berdasar pada keinginan masing-masing individu atau kelompok, segala sesuatu yang terjadi dalam sebuah negara telah tertata berdasarkan bentuk negara dan cara pemerintahan masing-masing negara serta dikendalikan oleh sebuah peraturan  yang disebut konstitusi.
Kontitusi itu sendiri merupakan ketentuan-ketentuan dasar suatu negara. Segala tata krama, norma, aturan-aturan dalam berbangsa dan bernegara telah mencakup di dalamnya. Konstitusi dikenal sebagai sebuah pedoman dan juga referensi utama pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya, serta panduan bertindak dan berbangsa bagi individu atau kelompok sebagai warga negara yang baik. Negara dan konstitusi tentu saja mempunyai hubungan yang sangat erat, di mana negara akan berjalan dengan baik jika ada konstitusi. Tidak dapat dibayangkan jika sebuah negara yang ada di dunia ini tidak memiliki konstitusi. Dan yang lebih mengerikan lagi jika konstitusi yang ada tidak berjalan/dijalankan dengan baik. Lebih-lebih oleh pejabat negaranya sendiri. Tentu saja bisa membuat suatu negara akan berantakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Pindah Alamat Berlangganan Indihome

sumber: google   Masa kontrakan habis, mau pindah ke kontrakan baru, tapi gimana dengan layanan indihome yang sudah terpasang? Tentu saja kita ingin memindahkan perangkat tanpa harus ada embel-embel pasang baru agar terhindar dari biaya pasang yang bernilai Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Itulah kemauan kita, tapi berbeda dengan aturan yang ditetapkan oleh pihak Telkom. Kejadian itu menimpa saya. Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke Plaza Telkom Jalan Putri Hijau Medan dengan tujuan untuk memindahkan perangkat i ndihome saya dari kontrakan lama ke kontrakan baru. Setelah naik ke lantai 2 (kantor pelayanan) saya mengantre beberapa saat, tidak pakai selembaran kertas nomor antrean, katanya mereka pakai sistem digital, pelanggan hanya dipotret, dan nanti tiba gilirannya CS akan menghampiri (sebuah inovasi pelayanan dan langkah bijak untuk menghemat pemakaian kertas). Tiba giliran saya untuk mengadu persoalan saya. Namun, jawaban sang CS tidak bisa menenteramkan hati,

[CERPEN ANAK] PR Feby

Akhirnya Redaktur Taman Riang Harian Analisa berkenan kembali mempublikasikan cerpen anak saya. Cerpen ini saya kirim bulan Oktober 2017 dan baru diterbitkan edisi Minggu, 7 Januari 2018.  Terima kasih saya haturkan, dan semoga berkenan menerbitkan cerpen-cerpen selanjutnya. Hehehe... Ayo menulis cerita anak untuk menyelamatkan anak-anak dari serangan game online dan medsos yang melumpuhkan akal. Ilustrasi: Analisa Oleh Alda Muhsi Feby merupakan murid kelas 2 sekolah dasar di SD Negeri 011. Setiap hari gurunya selalu memberikan PR dengan alasan untuk melatih daya ingat, dan membiasakan agar murid-muridnya rajin belajar. Dalam kelasnya, Feby termasuk murid yang rajin mengerjakan PR. Tak pernah sekalipun ia luput dari PR-nya. Feby telah dibiasakan orang tuanya agar sepulang sekolah harus menyelesaikan PR. Berbeda dari biasanya, hari ini sepulang sekolah Feby diajak Amanda untuk berkunjung ke rumahnya. Amanda merupakan seorang murid baru, pindahan dari Jakarta. Feby ya

Teja Purnama, Sosok Penyair Kota Medan

(Catatan ini ditulis pada tahun 2012 oleh Alda Muhsi, Ferry Anggriawan, dan Sari Uli Octarina Panggabean semasa kuliah saat bertemu di Taman Budaya Sumut) Teja Purnama Lubis, lahir di Medan pada tanggal 19 Januari 1973. Anak ketiga dari empat bersaudara dari pasangan Asmara Kusuma Lubis dan Rosmiati. Yang kini berdomisili di jalan Karya gang Suka Damai no. 5-H Kecamatan Medan Barat. Mempunyai tiga orang anak dengan istri Awalina Nasution. Modal awal menjadi seorang penyair baginya adalah membaca. Sewaktu kecil, kakek dan ayahnya banyak meninggalkan buku sastra lama. Setiap minggunya ia juga disuguhkan majalah anak-anak seperti Majalah Bobo. Ia pun tak menyangka pada akhirnya setelah memasuki SMP, ternyata ia mencintai dunia sastra. Hal itu terlihat bahwa pada masa SMP ia telah hobi membaca puisi. Hal ini juga berlanjut pada masa SMA hingga kuliah setiap perlombaan baca puisi ia pasti mendapatkan juara 1. Setelah membaca puisi, ia juga menyalurkan bakatnya lewat tulisan ka