(Artikel ini belum pernah dipublikasikan sebelumnya)
oleh Alda Muhsi
Sumber: Pixabay |
Kumpulan individu/kelompok yang memiliki keinginan untuk
bersatu dan membentuk satu kekuasaan merupakan sebuah modal besar dalam
menciptakan sebuah negara. Tentu saja keinginan itu akan timbul setelah adanya
wilayah permanen yang dijadikan tempat untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari.
Sebab, negara akan terbentuk jika telah memenuhi beberapa syarat, yakni adanya
rakyat, adanya wilayah yang menetap, adanya pemerintah yang berdaulat, dan
adanya pengakuan dari negara lain. Jika salah satu syarat tersebut tidak
terpenuhi, maka tidak akan terbentuklah sebuah negara.
Setelah keempat syarat terpenuhi, negara juga belum bisa
berjalan dengan baik jika belum memiliki konstitusi. Apa itu konstitusi?
Konstitusi adalah peraturan-peraturan dalam menjalankan sebuah negara, pedoman
berbangsa dan bernegara. Tentu saja konstitusi ini disusun atas persetujuan
bersama.
Konstitusi
itu sendiri pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun
menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distribusi maupun alokasi.
Konstitusi
memang sangat melekat dalam sebuah negara, tak memandang bentuk/sistem
pemerintahan yang dipakai oleh masing-masing negara.
Pada
umumnya pengertian konstitusi sering disamakan dengan undang-undang, padahal menurut
pendapat beberapa ahli pengertian konstitusi lebih luas lagi. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan
peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara-cara
suatu pemerintah negara diselenggarakan.
Sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas bernegara,
konstitusi terbagi dalam dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak tertulis. Kontitusi
tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan dan tata negara, dan juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Sedangkan konstitusi
tidak tertulis adalah berupa ketentuan-ketentuan yang
mengatur pemerintahan yang tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu,
melainkan diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Konstitusi tidak tertulis disebut juga sebagai gerunds-norm atau
norma dasar atau hukum dasar (basic principles). Dan tentunya
norma-norma yang tidak tertulis ini merupakan norma hukum tata negara yang
dianggap ideal sebagai norma konstitusi yang juga mengikat dalam
penyelenggaraan kegiatan bernegara. Nilai dan norma yang dimaksud dapat
berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan
perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan. Dalam
perumusannya, konstitusi tidak
tertulis
tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau
pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan
lembaga khusus).
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya
bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang
akan mengatur mereka. Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajibanwarga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Konstitusi membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah
dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat; memberikan pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik; melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri; memberikan batasan-batasan
ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya; melindungi hak
asasi manusia (HAM); pedoman penyelenggaraan negara, maksudnya tanpa adanya
pedoman, suatu Negara tidak akan dapat berdiri dengan kokoh.
Peran
Konstitusi dalam Sebuah Negara
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan hal yang
sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah
negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal
ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat
negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain
tidak terpisahkan. Konstitusi merupakan hal yang sangat penting sebagai
pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam
mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat
konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga
negara maupun setiap penduduk di pihak
lain. Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi
kekuasaan dalam suatu negara.
Miriam Budiardjo mengatakan, “Di
dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan
tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi
ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang
negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi
kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas
yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga
kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara.
Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan
hidup, dan hak kebebasan. Mengingat
pentingnya peran konstitusi
dalam suatu negara ini, Struycken dalam
bukunya “Het Staatsrecht van Het
Koninkrijk der Nederlander ”
menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan
dokumen formal yang berisikan: Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa; pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik
untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang; suatu keinginan, di mana perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang
tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi
generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya,
semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam
sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi
dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi
akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan
dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal
yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga
tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
Sebagai penutup, penulis mencoba menyimpulkan bahwa sebuah negara memiliki rakyat, wilayah yang
menetap, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan
dari negara lain, hal tersebut telah menjadi unsur-unsur utama dalam membentuk
sebuah negara. Negara pada dasarnya merupakan kumpulan beberapa kelompok atau
individu yang memiliki keinginan untuk bersatu dan membentuk satu kekuasaan,
tetapi dalam menjalani sebuah
negara bukanlah berdasar pada keinginan masing-masing individu atau kelompok,
segala sesuatu yang terjadi dalam sebuah negara telah tertata berdasarkan
bentuk negara dan cara pemerintahan masing-masing negara serta dikendalikan
oleh sebuah peraturan yang disebut
konstitusi.
Kontitusi
itu sendiri merupakan ketentuan-ketentuan dasar suatu negara. Segala tata krama, norma, aturan-aturan dalam berbangsa dan bernegara
telah mencakup di
dalamnya. Konstitusi dikenal sebagai sebuah pedoman dan juga referensi utama
pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya, serta panduan bertindak dan
berbangsa bagi individu atau kelompok sebagai warga negara yang baik. Negara dan konstitusi
tentu saja mempunyai hubungan yang sangat erat, di mana negara akan berjalan
dengan baik jika ada konstitusi. Tidak dapat dibayangkan jika sebuah negara
yang ada di dunia ini tidak memiliki konstitusi. Dan yang lebih mengerikan lagi
jika konstitusi yang ada tidak berjalan/dijalankan dengan baik. Lebih-lebih
oleh pejabat negaranya sendiri. Tentu saja bisa membuat suatu negara akan
berantakan.
Komentar
Posting Komentar