Oleh Alda Muhsi
Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Harian Analisa, 22 Maret 2015.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Harian Analisa, 22 Maret 2015.
Dalam
kehidupan di bumi ini tentu saja setiap makhluk membutuhkan air. Bayangkan
saja, 80 persen otak manusia terdiri dari air, dan lebih dari 60 persen tubuh
manusia mengandung air. Belum lagi yang dibutuhkan hewan dan tumbuhan.
Memang
air adalah sumber kehidupan. Tidak ada makhluk yang hidup di bumi ini tidak
membutuhkan air. Tentunya sudah banyak poster/iklan layanan masyarakat yang
menyerukan bahwa air adalah sumber kehidupan yang harus dijaga dan
dilestarikan. Di sini muncul sebuah pertanyaan yaitu siapa yang membuat seruan
tersebut? Badan pemerintahan, aktivis lingkungan, atau masyarakat sekitar?
Adanya
perhatian dari seluruh pihak memang sangat dibutuhkan dan menguntungkan,
tentunya bagi kelestarian alam itu sendiri. Namun, bagaimana jika seruan itu
hanya sebatas kata-kata, larangan, yang tidak dipatuhi. Sebagaimana yang sering
terjadi dan kita lihat seruan jangan buang sampah ke sungai, nyatanya masih
banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai.
Air
adalah satu-satunya penyelamat kehidupan. Oleh karena itu kita harus mengawasi
dan menjaga kelestarian sumber mata air kita. Agar terhindar dari tangan-tangan
serakah, yang ingin menjadikan sumber mata air kita sebagai lahan mencari uang.
Sudahkah kita yakin bahwa sumber mata air kita dikelola dengan baik. Dijaga dan
dilestarikan untuk dinikmati anak cucu?
Apa
kabar dengan perusahaan air mineral dalam kemasan? Sudahkah mewarnai seruan itu
dengan kepatuhan? Atau jangan-jangan menganggap seruan itu hanya angin lalu?
Mengapa tega mengeruk untung dari eksploitasi sumber-sumber mata air kita? Dan
apakah itu pihak-pihak yang memang tak merasa bersalah dan merasa tak mempunyai
tanggung jawab. Kalau memang benar demikian mengapa pula pemerintah kita
mengijinkannya? Alangkah disayangkan, jika memang benar pengelolaan dan
pengolahan mata air berada di pihak yang salah, sudah dapat dipastikan
masyarakat yang akan menanggung rugi, terlebih masyarakat sekitar mata air yang
aksesnya menuju sumber mata air akan dibatasi.
Apakah
kita mau kalau seruan itu dikatakan hanyalah omong kosong belaka. Padahal sudah
jelas tertera dalam UUD 1945 pasal 33 tentang kesejahteraan sosial bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang harus diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.
Jadi, timbul pertanyaan lagi, apakah dengan keberadaan perusahaan air mineral
dalam kemasan yang merusak bumi itu memakmurkan masyarakat? Sudah jelas tidak
ada kemakmuran bagi rakyat, yang ada hanyalah kerugian akibat kerusakan bumi.
Masih
menyangkut pasal 33 UUD 1945, yang mengatakan bahwa bumi dan air, dan kekayaan
alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu
harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Sudah sebaiknya pemerintah berjibaku untuk mengelola dan mengolah
sumber mata air kita dengan sendirinya. Yang tak kalah penting agar menjaga
kelestariannya, guna menyejahterakan masyarakat. Dan jangan ijinkan pihak
swasta menguasai ini, yang ingin meraup untung semata tanpa memikirkan
kesejahteraan rakyat.
Mari kita indahkan seruan-seruan menjaga kelestarian
alam dengan tindakan nyata. Mari kita indahkan UUD 1945 dengan cara
mematuhinya. Mari kita jaga dan selamatkan sumber mata air kita. Agar nantinya
kita dapat tumbuh bersama kemurnian mata air, bukan dengan kilau air mata.
Komentar
Posting Komentar