Ini adalah pengalaman pribadi. Sebenarnya malas juga berurusan dengan birokrasi pemerintah, tapi mau bagaimana lagi, administrasi memang harus dilengkapi. Waktu itu Kaliandra berusia sekitar 40 hari, kami pernah dengar juga sih, kalau urus akta kelahiran ketika usia bayi berumur lebih dari 60 hari akan banyak syarat tambahan. Makanya ketika umur 40 hari itu kami sibuk memikirkan Kaliandra harus segera punya akta kelahiran.
Sebagai warga yang taat tentu saja kami menjumpai Kepling terlebih dahulu. Namun alangkah terkejutnya ketika biaya yang diminta sangat fantastis, kalau tidak salah 250 ribu untuk akta kelahiran, dan 150 ribu untuk pergantian kartu keluarga. Wow... luar biasa bukan!
Akhirnya mundur perlahan, sambil berdoa semoga ada jalan keluar.
Dan betul saja, saat itu terlihatlah Whatsapp Story seorang teman yang mengatakan mudahnya mengurus administrasi di Disdukcapil Kota Medan. Segalanya serba gratis dan dipandu oleh petugas yang jaga. Tidak ada calo-caloan, tidak ada tipu-menipu. Segala petunjuk dan syarat-syarat tertera dengan jelas. Betapa semangatnya saya menerima kabar itu, dan langsunglah berangkat.
Survey membuktikan, ternyata benar! Segala urusan mudah dan cepat. Asal syarat-syarat dipenuhi, tinggal mengisi formulir, ambil nomor antrean, daftar, dan tunggu 14 hari maka akta kelahiran bisa diambil.
Oiya, ketika mengurus akta kelahiran, secara otomatis kartu keluarga akan diubah juga, dan kita juga akan mendapat Kartu Identitas Anak yang berwarna pink.
Bagi teman-teman di Medan yang mau urus Akta Kelahiran langsung saja datang ke Disdukcapil Jalan Iskandar Muda No. 270 Medan. Eits, tapi jangan lupa lengkapi syarat-syaratnya ya.
Ini dia syarat-syarat yang wajib dibawa untuk mengurus Akta Kelahiran.
Komentar
Posting Komentar